perangkatajar.com – Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus bahasa resmi negara yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat. Penggunaannya tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi identitas bangsa, sarana pemersatu, dan bahasa resmi dalam berbagai kegiatan kenegaraan.
Lantas, ketentuan tentang bahasa negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal berapa?
Jawabannya adalah Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sementara itu, pengaturan bahasa negara secara lebih lengkap tercantum dalam Bab III, mulai Pasal 25 sampai dengan Pasal 45.
Untuk memahami ketentuan tersebut, berikut penjelasan mengenai dasar hukum, kedudukan, fungsi, dan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
Mengenal UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa Negara
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 merupakan peraturan yang mengatur empat simbol penting negara Indonesia, yaitu bendera negara, bahasa negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
Undang-undang ini disahkan pada 9 Juli 2009. Salah satu tujuan pengaturannya adalah memberikan landasan hukum terhadap penggunaan dan penghormatan simbol-simbol negara.
Khusus mengenai bahasa negara, ketentuannya dimuat dalam Bab III dengan judul Bahasa Negara. Bab tersebut memberikan penjelasan mengenai kedudukan Bahasa Indonesia, kewajiban penggunaannya, serta upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungannya.
Isi Pasal 25 UU Nomor 24 Tahun 2009
Pasal 25 menjadi dasar penting dalam memahami kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara.
Secara garis besar, pasal ini terdiri atas tiga ayat yang menjelaskan asal-usul, kedudukan, dan fungsi Bahasa Indonesia.
1. Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara
Pasal 25 ayat (1) menjelaskan bahwa Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahasa Indonesia berasal dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan. Bahasa tersebut kemudian terus dikembangkan mengikuti dinamika peradaban bangsa.
2. Bahasa Indonesia sebagai identitas dan pemersatu bangsa
Pasal 25 ayat (2) menjelaskan bahwa Bahasa Indonesia memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:
- Sebagai jati diri bangsa Indonesia.
- Sebagai kebanggaan nasional.
- Sebagai sarana pemersatu berbagai suku bangsa.
- Sebagai sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Bahasa Indonesia mempunyai peranan besar dalam menjaga persatuan masyarakat yang memiliki beragam suku, budaya, dan bahasa daerah.
3. Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan
Pasal 25 ayat (3) menjelaskan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara. Penggunaannya mencakup:
- Bahasa resmi dalam kegiatan kenegaraan.
- Bahasa pengantar dalam pendidikan.
- Sarana komunikasi tingkat nasional.
- Sarana pengembangan kebudayaan nasional.
- Bahasa dalam transaksi dan dokumentasi niaga.
- Sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Bahasa media massa.
Dengan demikian, Bahasa Indonesia mempunyai peran yang luas, baik dalam kehidupan pemerintahan, pendidikan, ekonomi, kebudayaan, maupun perkembangan ilmu pengetahuan.
Selengkapnya: Apa Isi Pasal 25 UU Nomor 24 Tahun 2009? Ini 3 Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
Penggunaan Bahasa Indonesia Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009
Selain menjelaskan kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur penggunaannya dalam berbagai bidang kehidupan.
Beberapa ketentuan penting dapat ditemukan dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39.
Berikut beberapa contohnya:
1. Penggunaan dalam peraturan perundang-undangan
Pasal 26 mengatur bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, penyusunan peraturan resmi negara menggunakan Bahasa Indonesia.
2. Penggunaan dalam dokumen resmi negara
Pasal 27 mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam dokumen resmi negara.
3. Penggunaan dalam pidato resmi
Pasal 28 mengatur kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang disampaikan di dalam maupun di luar negeri.
4. Penggunaan dalam pendidikan
Pasal 29 mengatur penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, dengan ketentuan dan pengecualian sebagaimana diatur dalam undang-undang.
5. Penggunaan dalam komunikasi resmi
Pasal 33 mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
6. Penggunaan dalam forum nasional dan internasional
Pasal 32 mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum yang bersifat nasional atau forum internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
7. Penggunaan dalam pelayanan umum
Pasal 38 mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia bukan sekadar anjuran dalam kehidupan sehari-hari, melainkan juga memiliki landasan hukum dalam berbagai kegiatan resmi.
Mengapa Bahasa Indonesia Penting sebagai Bahasa Negara?
Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting karena masyarakat Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dengan bahasa daerah yang berbeda-beda.
Tanpa bahasa pemersatu, komunikasi antarmasyarakat dari berbagai wilayah dapat menghadapi hambatan.
Bahasa Indonesia membantu masyarakat berkomunikasi tanpa harus menguasai seluruh bahasa daerah yang ada di Indonesia.
Selain itu, penggunaan Bahasa Indonesia dalam kegiatan pemerintahan, pendidikan, dan pelayanan publik membantu menciptakan komunikasi yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Kedudukan Bahasa Indonesia juga menjadi bagian dari identitas nasional yang perlu dijaga dan dikembangkan oleh seluruh warga negara.
Apakah Bahasa Daerah dan Bahasa Asing Boleh Digunakan?
Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara bukan berarti penggunaan bahasa daerah dan bahasa asing dilarang.
Bahasa daerah tetap mempunyai kedudukan penting sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. Sementara itu, bahasa asing dapat digunakan sesuai kebutuhan komunikasi, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan hubungan internasional.
UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur penggunaan bahasa daerah dan bahasa asing dalam kondisi tertentu. Beberapa ketentuan bahkan secara tegas memperbolehkan penggunaan bahasa tersebut sebagai pendamping Bahasa Indonesia.
Oleh karena itu, menjaga kedudukan Bahasa Indonesia tidak harus dilakukan dengan meninggalkan bahasa daerah maupun menghindari bahasa asing.
Ketiganya dapat digunakan sesuai fungsi dan konteks masing-masing.
Baca juga: Mengapa Bahasa Indonesia Disebut sebagai Bahasa Negara? Ini Sejarah dan Dasar Hukumnya
Kesimpulan
Ketentuan tentang bahasa negara diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya mengenai kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara.
Adapun pengaturan bahasa negara secara lebih luas terdapat dalam Bab III, yaitu Pasal 25 sampai dengan Pasal 45.
Pasal 25 menjelaskan bahwa Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta bahasa resmi dalam kegiatan kenegaraan, pendidikan, komunikasi nasional, dan berbagai bidang lainnya.
Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan semakin menghargai dan menggunakan Bahasa Indonesia secara baik sesuai situasi dan kebutuhan.
Sumber Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 36.
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, materi mengenai UU Nomor 24 Tahun 2009 dan bahasa negara.
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.











