perangkatajar.com – Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan sebagai bahasa resmi negara. Oleh karena itu, penggunaannya dalam berbagai kegiatan resmi telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Selain Pasal 25 yang menjelaskan kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia, Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 mengatur berbagai bidang yang mewajibkan penggunaan bahasa tersebut.
Berikut penjelasan beberapa ketentuan pentingnya.
1. Bahasa Indonesia dalam Peraturan Perundang-undangan
Pasal 26 mengatur bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini bertujuan agar produk hukum nasional menggunakan bahasa resmi yang dapat dipahami oleh masyarakat.
2. Bahasa Indonesia dalam Dokumen Resmi Negara
Pasal 27 mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam dokumen resmi negara.
Contoh dokumen resmi antara lain surat keputusan, dokumen administrasi pemerintahan, dan dokumen kenegaraan lainnya.
3. Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi
Pasal 28 mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya, baik yang disampaikan di dalam maupun di luar negeri.
4. Bahasa Indonesia dalam Dunia Pendidikan
Pasal 29 mengatur penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
Terdapat pengecualian untuk kondisi tertentu, seperti pendidikan bahasa asing dan satuan pendidikan yang menggunakan bahasa asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Bahasa Indonesia dalam Pelayanan Publik
Pasal 30 mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
Ketentuan ini mendukung penyampaian informasi dan pelayanan agar dapat dipahami masyarakat.
Baca juga: 7 Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009
6. Bahasa Indonesia dalam Forum Nasional dan Internasional
Pasal 32 mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum yang bersifat nasional atau internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, bahasa asing dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Bahasa Indonesia dalam Komunikasi Resmi
Pasal 33 mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
Ketentuan ini mencakup komunikasi yang berkaitan dengan pekerjaan dan tugas kelembagaan.
8. Bahasa Indonesia dalam Pelayanan Umum
Pasal 38 mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
9. Bahasa Indonesia dalam Media Massa
Pasal 39 mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam informasi melalui media massa.
Media massa juga dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing untuk tujuan atau sasaran khusus.
Mengapa Ketentuan Ini Penting?
Penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai kegiatan resmi membantu menciptakan keseragaman komunikasi dan memudahkan masyarakat memperoleh informasi.
Selain itu, ketentuan ini memperkuat kedudukan Bahasa Indonesia sebagai identitas nasional sekaligus bahasa resmi negara.
Baca juga: Mengapa Bahasa Indonesia Disebut sebagai Bahasa Negara? Ini Sejarah dan Dasar Hukumnya
Kesimpulan
UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai bidang, mulai dari peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, pendidikan, komunikasi, pelayanan umum, hingga media massa.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedudukan Bahasa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sumber referensi: UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 26–39 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.



